Kamis, 12 Februari 2015

PENGERTIAN, FUNGSI, SERTA PERANAN PERS DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Salah satu ciri menonjol negara demokrasi adalah adanya kebebasan untuk berekspresi. Kebebasan berekspresi dapat terwujud dalam berbagai bentuk, seperti berkesenian, menyampaikan protes, atau menyebarkan gagasan melalui media cetak. Media ekspresi dan penyebarluasan gagasan yang banyak dikenal masyarakat adalah pers.
Dalam sejarah kehidupan masyarakat Indonesia, dunia pers tidaklah asing. Jauh sebelum Indonesia merdeka, awal kemunculan pers merupakan alat perjuangan bagi seluruh komponen masyarakat Indonesia dalam menyampaikan aspirasinya guna mencapai proklamasi kemerdekaan. Paska-Proklamasi kemerdekaan 1945, peranan pers sangat besar sebagai alat perjuangan dalam rangka menyebarluaskan informasi atau berita-berita ke seluruh pelosok daerah Indonesia bahkan penjuru dunia. dalam perkembangannya di Indonesia, dunia pers pernah mengalami pasang surut baik di era Liberal, Orde Lama, Orde Baru maupun Era Reformasi. Pada kehidupan masyarakat demokratis, salah satu peranan penting pers adalah sebagai penggerak prakarsa masyarakat, memperkenalkan usaha-usahanya sendiri, dan menemukan potensi-potensinya yang kreatif dalam usaha memperbaiki perikehidupannya.
Pers juga mengemban misi sebagai salah satu alat kontrol sosial terhadap pemerintah, telah mampu memberikan kontribusi guna melakukan koreksi dan perbaikan-perbaikan dalam melaksanakan pemerintahan. Oleh sebab itu, agar tidak terjadi pemberitaan yang menjurus fitnah, setiap insan pers telah dibekali Kode Etik Profesi Wartawan Indonesia yang harus dipatuhi. Era globalisasi dewasa ini telah memberi peranan yang lebih besar kepada dunia pers dalam menggalang prakarsa dan kreativitas warga masyarakat melalui berbagai infrastruktur teknologi informasi. Dunia pers dalam perspektif demokrasi telah menemukan jati diri dan dan kebebasannya yang mampu menembus batas-batas Negara baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, hukum, pertahanan keamanan, dan sebagainya. Oleh sebab itu, memasuki era globalisasi kita sebagai masyarakat demokrasi harus dapat mengevaluasi peranan pers dalam masyarakat demokrasi.
Dengan alasan tersebut tugas makalah ini tercipta. Sehingga membuat kami terus berusaha dan bekerja keras sebagai siswa dan generasi muda untuk menciptakan karya-karya yang kreatif agar bisa diterima oleh semua orang serta melalui tugas ini kami berharap teman-teman dan para pembaca lainnya dapat menerima tugas kami ini dengan baik dan selalu memberikan dorongan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini.


1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud dengan pers?
2.      Bagaimana fungsi dan sifat pers di Indonesia?
3.      Bagamanakah  peran serta perkembangan pers di Indonesia?

1.3  Tujuan Penulis
1.      Untuk mengetahui pengertian, fungsi, dan peran serta perkembangan pers di Indonesia.
2.      Untuk berbagi pengetahuan dengan pembanca mengenai pengertian pers, fungsi, dan peran serta perkembangan pers di Indonesia
3.      Untuk memenuhi tugas mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian pers

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, pers adalah usaha percetakan dan penerbitan usaha pengumpulan dan penyiaran berita melalui surat kabar, majalah dan radio, orang yang bergerak dalam penyiaran berita, medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi atau film. Pers (press) atau jurnalisme adalah proses pengumpulan, evaluasi dan distribusi berita kepada public. Sedangkan Kantor Berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

Pengertian pers menurut beberapa ahli :
1.       Taufik, dalam bukunya “Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia”, menyatakan bahwa pengertian pers terbagi atas dua, yaitu pers dalam arti sempit dan pers dalam arti luas, yaitu sebagi berikut.
ü  Pers dalam arti sempit diartikan sebagai surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan buletin-buletin kantor berita. Jadi, pers terbatas pada media cetak.
ü  Pers dalam arti luas mencakup semua media massa, termasuk radio, televisi, film, dan internet. 
2.       Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, pers adalah lembaga kemasyarakatan, alat penjualan nasional yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum, berupa penerbit yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapi alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil, atau alat-alat teknik lainnya.

Dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam pengertian luas dan pers dalam pengertian sempit.
a)      pengertian luas, pers mencakup semua media komunikasi massa, seperti radio, televisi, dan film yang berfungsi memancarkan/ menyebarkan informasi, berita, gagasan, pikiran, atau perasaan seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain. Maka dikenal adanya istilah jurnalistik radio, jurnalistik televisi, jurnalistik pers.
b)     pengertian sempit, pers hanya digolongkan produk-produk penerbitan yang melewati proses percetakan, seperti surat kabar harian, majalah mingguan, majalah tengah bulanan dan sebagainya yang dikenal sebagai media cetak.









2.2   tujuan dan fungsi pers di Indonesia
tujuan pers ditegakkan di Indonesia sangat banyak. Adapun diantaranya sebagai berikut :
1.       untuk menyebar luaskan berita kepada masyarakat Indonesia.
2.       mempermudah masyarakat indonesia melihat informasi baik melalui televisi, radio, dan sebagainya
3.       melibatkan masyarakat dalam masalah kecil ataupun besar demi untuk tidak adanya kerahasiaan negara dengan masalah yang terjadi

Adapun fungsi pers secara umum, yakni:
1.      memberi informasi, mendidik, yaitu memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan
2.      memberikan kontrol social, yaitu memperbaiki keadaaan melalui tulisan, unsur-unsurnya:
3.       menghubungkan atau menjembatani, dan
4.       memberikan hiburan.


Sementara itu, menurut Mochtar Lubis, di negara-negara berkembang pers memiliki fungsi penting, yaitu:
1.      fungsi pemersatu,
2.      fungsi pendidik,
3.      fungsi public watch dog atau penjaga kepentingan umum,
4.      fungsi menghapuskan mitos dan mistik dari kehidupan politik negara-negara berkembang, dan
5.      fungsi sebagai forum untuk membicarakan masalah-masalah politik yang dihadapi.


2.3 peranan pers di Indonesia

Mengingat betapa pentingnya keberadaan pers dalam negara demokrasi, maka pers memiliki peranan sebagai berikut.
a.Saluran informasi kepada masyarakat.
b.Saluran bagi debat publik dan opini publik.
c.Saluran investigasi masalah-masalah publik.
d.Saluran program pemerintah dan kebijakan publik kepada masyarakat.
e.Saluran pembelajaran.


Sedangkan menurut pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 disebutkan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut.
a.Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b.Menegakkan nilai-nilai dasar berdemokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan.
c.Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
d.Melakukan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e.Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.




BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Pers memiliki peran dan fungsi yang sangat penting bagi bangsa Indonesia, karena pada zaman sekarang ini kita dapat mengetahui perkembangan yang terjadi di Indonesia. Pers merupakan penghubung antara masyarakat dan pemerintah melalui medi Koran, tabloid, majalah, radi, televisi, dan lain-lain, jadi masyarakat dapat mengetahui dengan cepat perkembangan yang taerjadi di Indonesia.





DAFTAR PUSTAKA








Tidak ada komentar:

Posting Komentar